
LITERASI e-SiAS SEMARANG
TINGKATKAN KUANTITAS PENYENSORAN, LSF BERIKAN LITERASI LAYANAN PENYENSORAN BERBASIS ELEKTRONIK DI SEMARANG
Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF). Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat diedarkan dan dipertunjukan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesai, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.
Dalam rangka peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berupa aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Aplikasi e-SiAS ini merupakan sistem layanan administrasi berbasis elektronik/online, mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS. Melalui sistem ini pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara online, sehingga dengan aplikasi e-SiAS diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS dengan lebih cepat, efektif dan efisien.
Sebagai bentuk pelayanan prima, pada tahun 2025 ini tim LSF meningkatkan kegiatan literasi penyensoran yaitu selain seperti di tahun-tahun sebelumnya literasi diutamakan pada pembuat/produsen/pelaku kegiatan perfilman (baik profesi maupun siswa/mahasiswa/komunitas) pada kegiatan kali ini, LSF melengkapi melengkapi kegiatan dengan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun serta pengoperasian aplikasi e-SiAS ke beberapa daerah di Indonesia yang dinilai memiliki sumber daya pembuatan film dan iklan film dan memiliki pertumbuhan kegiatan perfilman, salah satunya adalah di kota Semarang.
Pada rabu, 9 Juli 2025 LSF mengadakan Literasi e-SiAS bersama pemangku kepentingan perfilman bertempat di Horison Ultima Semarang. Acara ini dihadiri oleh Ketua subKomisi II LSF RI, Dr. H. Imam Safe'i, M.Pd. yang membidangi kerjasama antar lembaga, serta Ketua Subkomisi Media dan Publikasi Nusantara Husnul Khatim Mulkan. Kegiatan Literasi e-SiAS dibuka oleh Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, SS., MM,. Dan dihadiri oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi JawaTengah, Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah, dan sebagai moderator adalah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPID Jawa Tengah, Praktisi Penyiaran Drs. Mulyo Hadi Purnomo,M.Hum., dan komunitas Film dan Rumah Produksi. Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang dihadiri 51 komunitas film Semarang, Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang Produksi Film, Broadcasting dan Siaran Program Televisi.
Dalam paparan Ketua Subkomisi Publikasi Lembaga Sensor FilmLSF RI, Nusantara Husnul Khatim Mulkan, dengan sapaan akrab, menjelaskan bahwa, LSF menyediakan layanan yang mudah, ringkas dan efisien melalui aplikasi e-SiAS ini, baik dengan peruntukan penayangan di bioskop, di TV maupun di OTT. Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring, bisa didaftarkan oleh perorangan, komunitas film, intansi pendidikan maupun rumah produksi. Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Dengan kegiatan Literasi e-SiAS ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film dan iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF. Selain itu dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman akan mudahnya proses untuk mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan dan dipertunjukan. Sehingga dapat terbentuk kebiasaan taat sensor hingga kemudian hari.
Semarang, 9 Juli 2025
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Laman: lsf.go.id
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI