Penguatan GNBSM di Sulawesi Tenggara
  • Siaran Pers
  • 16/07/2025
  • 2

Penguatan GNBSM di Sulawesi Tenggara

LSF BERIKAN PENGUATAN GERAKAN NASIONAL BUDAYA SENSOR MANDIRI

DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009

tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib

mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta

menentukan film yang akan dibuat diedarkan dan dipertunjukan kepada masyarakat, LSF

melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi,

peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesai, dengan tujuan

utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film pada era

digital, masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film,

dengan adanya kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Jawa

Barat ini , sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai

dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya. Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam

aspek Perfilman, maka Lembaga Sensor Film pada tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional

Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi

usia.

Pada Rabu, 16 Juli 2025 LSF mengadakan penguatan gerakan nasional budaya sensor

mandiri di provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Swiss-Belhotel Kendari Jl. Edi Sabara By

Pass No.88, Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Acara ini dihadiri oleh Ketua

Subkomisi Sosialisaai Komisi III LSF RI, Titin Setiawati serta Ketua Subkomisi Teknologi

Penyensoran Komisi I LSF RI, Satya Pratama. Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi

Tenggara Andi Sumangerukka yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan

Politik (Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara) La Ode Pasikin, SPi. MSi,

menyampaikan Pemprov Sulawesi Tenggara mendukung Gerakan Nasional Budaya Sensor

Mandiri sesuai dengan Visi Pembanguann Daerah yaitu “Mewujudkan Sulawesi Tenggara Maju,

Aman, Sejahtera, dan Religius”. Untuk itu kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk

bersama-sama menginternalisasi nilai-nilai GNBSM dalam kehidupan sehari-hari, khususnya ke

dalam program literasi digital dan pendidikan karakter, sehingga dapat membangun ketahanan

kultural di tengah derasnya arus informasi dan konten digital yang masuk ke ruang-ruang pribadi

masyarakat.

Dalam Sambutannya Titin Setiawati berharap kegiatan ini membawa masyarakat di

Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki kesadaran tontonan untuk usia yangg sesuai, terutama untuk

usia anak dan remaja dari konten negatif film dan iklan film, bahkan dapat memetik manfaat dari

film yang mereka konsumsi. Sementara itu ketua KPID Sulawesi Tenggaran Fadli Sardi dalam

paparannya menyampaikan agar masyarakat lebih bijak dalam menonton aneka film/program

siaran, Anak, remaja dan Perempuan adalah kelompok dalam masyarakat yang rawan terhadap

pengaruh media, terutama anak-anak, daya kritisnya belum terbentuk. Jika jam mengkonsumsi

medianya tinggi, sementara isi medianya banyak yang tidak aman, ditambah peran orangtua belum

optimal, tentu sangat berbahaya. Demikian juga pentingnya penegakan Pedoman Perilaku

Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) adalah tongkat utama penopang agar kiranya

film maupun konten-konten yang disiarkan kepada masyarakat dengan mengedepankan norma

hukum,budaya dan social. Sementara Satya Pratama menyampaikan dalam paparannya tujuan

GNBSM antara lain : Membangun kesadaran masyarakat untuk mandiri dalam menyaring tontonan

sesuai usia, mendukung generasi muda dari dampak negatif tontonan yang tidak sesuai dengan

usia, dan menciptakan budaya tontonan yang sehat di era digital.