
Penguatan GNBSM di Sulawesi Tenggara
LSF BERIKAN PENGUATAN GERAKAN NASIONAL BUDAYA SENSOR MANDIRI
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib
mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta
menentukan film yang akan dibuat diedarkan dan dipertunjukan kepada masyarakat, LSF
melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi,
peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesai, dengan tujuan
utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film pada era
digital, masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film,
dengan adanya kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Jawa
Barat ini , sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai
dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya. Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam
aspek Perfilman, maka Lembaga Sensor Film pada tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional
Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi
usia.
Pada Rabu, 16 Juli 2025 LSF mengadakan penguatan gerakan nasional budaya sensor
mandiri di provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Swiss-Belhotel Kendari Jl. Edi Sabara By
Pass No.88, Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Acara ini dihadiri oleh Ketua
Subkomisi Sosialisaai Komisi III LSF RI, Titin Setiawati serta Ketua Subkomisi Teknologi
Penyensoran Komisi I LSF RI, Satya Pratama. Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara Andi Sumangerukka yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan
Politik (Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara) La Ode Pasikin, SPi. MSi,
menyampaikan Pemprov Sulawesi Tenggara mendukung Gerakan Nasional Budaya Sensor
Mandiri sesuai dengan Visi Pembanguann Daerah yaitu “Mewujudkan Sulawesi Tenggara Maju,
Aman, Sejahtera, dan Religius”. Untuk itu kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk
bersama-sama menginternalisasi nilai-nilai GNBSM dalam kehidupan sehari-hari, khususnya ke
dalam program literasi digital dan pendidikan karakter, sehingga dapat membangun ketahanan
kultural di tengah derasnya arus informasi dan konten digital yang masuk ke ruang-ruang pribadi
masyarakat.
Dalam Sambutannya Titin Setiawati berharap kegiatan ini membawa masyarakat di
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki kesadaran tontonan untuk usia yangg sesuai, terutama untuk
usia anak dan remaja dari konten negatif film dan iklan film, bahkan dapat memetik manfaat dari
film yang mereka konsumsi. Sementara itu ketua KPID Sulawesi Tenggaran Fadli Sardi dalam
paparannya menyampaikan agar masyarakat lebih bijak dalam menonton aneka film/program
siaran, Anak, remaja dan Perempuan adalah kelompok dalam masyarakat yang rawan terhadap
pengaruh media, terutama anak-anak, daya kritisnya belum terbentuk. Jika jam mengkonsumsi
medianya tinggi, sementara isi medianya banyak yang tidak aman, ditambah peran orangtua belum
optimal, tentu sangat berbahaya. Demikian juga pentingnya penegakan Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) adalah tongkat utama penopang agar kiranya
film maupun konten-konten yang disiarkan kepada masyarakat dengan mengedepankan norma
hukum,budaya dan social. Sementara Satya Pratama menyampaikan dalam paparannya tujuan
GNBSM antara lain : Membangun kesadaran masyarakat untuk mandiri dalam menyaring tontonan
sesuai usia, mendukung generasi muda dari dampak negatif tontonan yang tidak sesuai dengan
usia, dan menciptakan budaya tontonan yang sehat di era digital.