Siaran Pers Literasi e-SIAS di Sumatera Utara
  • Siaran Pers
  • 18/06/2025
  • 2

Siaran Pers Literasi e-SIAS di Sumatera Utara

TINGKATKAN KUANTITAS PENYENSORAN, 
LSF BERIKAN LITERASI LAYANAN PENYENSORAN BERBASIS ELEKTRONIK DI MEDAN


Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).  Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat diedarkan dan dipertunjukan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan  peraturan/kebijakan di Indonesai, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berupa aplikasi Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).  Aplikasi e-SiAS ini merupakan sistem layanan administrasi berbasis elektronik/online, mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS. Melalui sistem ini pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara online, sehingga dengan aplikasi e-SiAS diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan perfilman dalam mendapatkan STLS dengan lebih cepat, efektif dan efisien. 

Sebagai bentuk pelayanan prima, pada tahun 2025 ini tim LSF meningkatkan kegiatan literasi penyensoran yaitu selain seperti di tahun-tahun sebelumnya literasi diutamakan pada pembuat/produsen/pelaku kegiatan pefilman (baik profesional maupun siswa/mahasiswa/komunitas) pada kegiatan kali ini, LSF melengkapi kegiatannya dengan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun serta pengoperasian aplikasi e-SiAS ke beberapa daerah di Indonesia yang dinilai memiliki sumber daya pembuat film dan iklan film dan mimiliki pertumbuhan kegiatan perfilman, salah satunya adalah di kota Medan, Sumatra Utara. 

Pada Rabu, 18 Juni 2025 LSF mengadakan Literasi e-SiAS bersama pemangku kepentingan perfilman bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, kota Medan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, M.Sn yang khusus membidangi penyensoran film dan iklan film, serta Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Saptari Novia Stri, S.H.  Kegiatan Literasi e-SiAS dibuka oleh Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Rais Kari, AP, MM,. Dan dihadiri  oleh KPID Sumatra Utara, Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara,  Balai Penjamin Mutu Pendidikan Sumatera Utara , dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Dr. Immanuel Prasetya Ginting, S.S., M.Hum, seorang dosen sekaligus Sutradara film asal Medan. Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang dihadiri 24 komunitas film Sumatra Utara, Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kekhususan kompetensi bidang Produksi Film, Broadcasting dan Siaran Program Televisi.  

Dalam paparan Ketua Komisi I LSF RI, Wiwid, demikian sapaan akrab Tri Widyastuti Setyaningsih, menjelaskan bahwa, LSF menyediakan layanan yang mudah, ringkas dan efisien melalui aplikasi e-SiAS ini, baik dengan peruntukan penayangan di bioskop, di TV maupun di OTT.  Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring, bisa didaftarkan oleh perorangan, komunitas film, intansi pendidikan maupun rumah produksi. Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja. 

Dengan kegiatan Literasi e-SiAS ini, diharapkan dapat  meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya tentang LSF dan kebijakan dalam layanan  penyensoran film dan iklan film serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi penyensoran film dan iklan film LSF. Selain itu dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman akan mudahnya proses untuk mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan dan dipertunjukan.  Sehingga dapat terbentuk kebiasaan taat sensor hingga kemudian hari.


Medan, 18 Juni 2025 


Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

Laman: lsf.go.id

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri

FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI