
Siaran Pers Literasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Manado
LEMBAGA SENSOR FILM MELAKUKAN LITERASI DAN EDUKASI HUKUM BIDANG PERFILMAN DAN PENYENSORAN “ANTARA KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB” DI ASTON HOTEL MANADO, PROVINSI SULAWESI UTARA
Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum, yang kali ini dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LSF dalam memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi perfilman, khususnya terkait penyensoran dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten yang tidak sesuai norma hukum, etika, dan budaya Indonesia. Melalui kegiatan ini, LSF berharap masyarakat lebih memahami fungsi penyensoran film sebagai bagian dari edukasi publik dan pelindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam mengakses tontonan yang sehat, aman, dan mendidik.
Pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Hotel Aston Manado. LSF Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran bersama pemangku kepentingan perfilman di kota Manado. dihadiri Anggota LSF Ibu Saptari Novia Stri selaku Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi dan Bapak Gustav Aulia selaku Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi. Kegiatan ini juga meghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak Jani Niclas Lukas, Narasumber kita Bapak Stefan Obadja Voges yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Kepala Kelompok KerjaPerijinan/Pamong Budaya Direktorat FMS Kementerian Kebudayan Bapak M. Sholeh Artiawan, serta Valerie Sangari dari Noni Sulawesi Utara 2023 sebagai Moderator.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa LSF memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari film-film yang mengandung adegan-adegan yang tidak sesuai norma dan juga dari hal-hal yang dapat menimbulkan dampak negatif. Anak-anak yang merupakan bagian dari masyarakat wajib dijaga agar mereka tidak menonton film yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak yang menontonnya.
Dalam Sambutannya Ibu Saptari Novia Stri memberikan arahan bahwa “Literasi dan Edukasi Hukum penting untuk dipahami para sineas seperti produser, sutradara, penulis skenario dan filmmaker lainnya. Dengan pemahaman yang mendalam akan mempermudah mereka dalam menyelaraskan setiap elemen dalam film sesuai penggolongan usia di Indonesia”
Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi, Gustav Aulia menjelaskan bahwa, “Lembaga Sensor Film dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap film yang disensorkan selalu berpedoman pada acuan utama yakni Tema, Nuansa, dan Konteks. Dengan acuan ini maka film akan diberikan penggolongan usia yang sesuai, sehingga dapat menjadi panduan bagi penonton.”
Dalam paparannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Stefan Obadja Voges menjelaskan bahwa “Hukum berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kepentingan publik melalui regulasi isi media, dan Lembaga Sensor Film akan menjadi alat kontrol sosial terhadap konten film”
Kapokja Perijinan/Pamong Budaya Direktorat FMS Kementerian Kebudayan, Soleh Artiawan juga menambahkan “Tujuan adanya Perizinan Film untuk menjamin pelaksanaan produksi film sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menjaga nilai budaya/norma social/serta keamanan nasional, dan mendukung perkembangan ekosistem perfilam nasional”
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow literasi yang dilakukan LSF ke berbagai daerah di Indonesia guna memperluas jangkauan edukasi hukum di bidang perfilman. Rangkaian kegiatan ini turut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, akademisi, pelaku industri kreatif lokal, hingga perwakilan lembaga pemerintah daerah.[]
Manado, 3 Juli 2025
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Laman: lsf.go.id
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI