Siaran Pers Mataram
  • Siaran Pers
  • 18/06/2025
  • 2

Siaran Pers Mataram

LSF TIDAK “MENGGUNTING” FILM TAPI MENGAJAK CALON SINEAS 
PAHAM REGULASI DALAM BERKREASI 


Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya berbagai bentuk produksi film dan semakin banyak pula media pertunjukkannya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan lembaga negara yang bersifat tetap dan independen bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film. Stigma yang beredar di masyarakat dan kalangan sineas bahwa LSF “menggunting” film tentu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut. 


Fakta ini menjadi sebuah tantangan serius bagi LSF untuk dapat memberikan edukasi terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyensoran sekaligus mengajak para pembuat film dan calon pembuat film untuk memahami apa saja hal-hal sensitif yang sebaiknya tidak ditampilkan dalam suatu proses produksi film. Oleh karena itu LSF hadir di Provinsi Nusa Tenggara Barat tepatnya di Kota Mataram untuk menggelar kegiatan Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran pada 18 Juni 2025 bertempat di Hotel Aston Inn Mataram. 


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi kepada siswa dan mahasiswa jurusan perfilman, sineas dan calon pembuat film mengenai peraturan perundang-undangan terkait dengan konten film, terutama dalam penetapan kelayakan, penggolongan usia penonton, kriteria sensor film dan, kewajiban memperoleh surat tanda lulus sensor (STLS). 


Dalam kegiatan ini LSF bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat. Ketua KPID Nusa Tenggara Barat, Ibu Ajeng Roslinda Motimori, S. Pt., M.Si dalam sambutannya beliau menyebutkan bahwa pada prinsipnya KPID tidak memiliki wewenang untuk menyensor akan tetapi mengawasi setiap tayangan yang beredar di siaran TV lokal agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam dunia penyiaran, maka sensor jelas berada dalam ranah dan wewenang LSF. Dalam hal ini LSF bekerja di hulu sedangkan KPID bekerja di hilir. Ketua KPID NTB juga berterima kasih kepada pihak LSF yang sudah memilih NTB dan bekerja sama dengan KPID NTB untuk bersama-sama mengawal informasi yang sampai ke masyarakat.


Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Subkomisi Publikasi LSF RI, Bapak Nusantara Husnul Khatim Mulkan dalam sambutannya. Bahwa LSF hadir bukan untuk memangkas kreatifitas, sebaliknya justru LSF menjaga tontonan yang berkualitas bagi masyarakat. 


“LSF tidak meggunting film, akan tetapi mekanisme kerja LFS sekarang adalah berdasarkan catatan hasil penyensoran terkait hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang kemudian mengembalikan lagi kepada pemilik film untuk direvisi. LSF juga membuka ruang dialog bagi pemilik film yang keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan LSF.” Ketua Subkomisi Publikasi LSF RI menegaskan dalam sambutannya.


Kegiatan ini juga menghadirkan pembicara yang ahli di bidangnya. Dari LSF RI hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Widayat S. Noeswa dan praktisi film sekaligus dosen Bapak M. Muslimin (Ming Muslimin). Dalam sesi diskusi kedua narasumber mengangkat perspektif yang berimbang. Bapak Widayat S. Noeswa membahas sisi regulasi dalam perfilman dan penyensoran dan Bapak M. Muslimin membahas sisi kreatifitas sineas dan batasan-batasannya. Acara yang diikuti oleh peserta dari para siswa SMK dan mahasiswa jurusan perfilman, komunitas film, instansi pemerintahan, dan juga rumah produksi ini menghasilkan diskusi yang sangat interaktif. []


Mataram, 18 Juni 2025

Lembaga Sensor Film Republik Indonesia

Laman: lsf.go.id

Instagram/X/TikTok: @lsf_ri

FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI