
Siaran Pers Penguatan Gerakan Nasional BSM di Bandung
LSF BERIKAN PENGUATAN GERAKAN NASIONAL BUDAYA SENSOR MANDIRI
DI PROVINSI JAWA BARAT
Penyensoran film merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF). Untuk meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat diedarkan dan dipertunjukan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesai, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film pada era digital, masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, dengan adanya kegiatan Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Jawa Barat ini , sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya. Untuk menguatkan fungsi literasi masyarakat dalam aspek Perfilman, maka Lembaga Sensor Film pada tahun 2021 mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia.
Pada Rabu, 2 Juli 2025 LSF mengadakan penguatan gerakan nasional budaya sensor mandiri di provinsi jawa barat bertempat di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention Jl. Raya Soreang No.06, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi II LSF RI, Dr. Ervan Ismail, yang khusus membidangi pemantauan film dan iklan film, serta Ketua Subkomisi Penelitan dan Pengembangan Dr. Zaqia Ramallah, S.Pd., M.Sn., S.H. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidina menyampaikan “keberadaan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri menjadi sangat relevan dan krusial. Gerakan ini adalah bentuk ajakan kepada kita semua untuk tidak hanya mengandalkan lembaga sensor seperti LSF saja, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran, kearifan, dan tanggung jawab dalam memilih dan memilah tontonan, khususnya bagi anak-anak kita”. Dalam Sambutannya Dr. Ervan Ismail, M.Si yang berharap kegiatan ini membawa masyarakat di kabupaten Bandung memiliki kesadaran tontonan untuk usia yangg sesuai, terutama untuk usia anak dan remaja dari konten negatif film dan iklan fil, bahkan dapat memetik manfaat dari film yang mereka konsumsi. Sementara itu ketua KPID Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si. dalam paparannya menyampaikan agar masyarakat lebih bijak dalam menonton aneka film/program siaran, Anak, remaja dan Perempuan adalah kelompok dalam masyarakat yang rawan terhadap pengaruh media, terutama anak-anak, daya kritisnya belum terbentuk. Jika jam mengkonsumsi medianya tinggi, sementara isi medianya banyak yang tidak aman, ditambah peran orangtua belum optimal, tentu sangat berbahaya. Sementara Dr. Zaqia Ramallah, S.Pd., M.Sn. menyampaikan dalam paparannya tujuan GNBSM antara lain : Membangun kesadaran masyarakat untuk mandiri dalam menyaring tontonan sesuai usia, mendukung generasi muda dari dampak negatif tontonan yang tidak sesuai dengan usia, dan menciptakan budaya tontonan yang sehat di era digital.
Bandung, 2 Juli 2025
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
Laman: lsf.go.id
Instagram/X/TikTok: @lsf_ri
FB Page/YouTube: Lembaga Sensor Film RI